Jasa Fumigasi
Fumigasi
Fumigasi Adalah perlakuan yang dilakukan dengan memberikan
insektisida aktif berbentuk gas pada ruangan tertutup (Enclosed Space).
Fumigan (bahan aktif fumigasi) bisa dalam bentuk padatan seperti Metal
Phospide yang bisa bereaksi dengan uap air akan menghasilkan gas aktif
Phospine (Ph3) atau dalam bentuk gas cair seperti Methyl Bromide
(Ch3br).
Fumigasi adalah : Tindakan perlakuan terhadap
media pembawa dengan menggunakan bahan fumigan di dalam ruangan yang
kedap udara pada suhu dan tekanan tertentu.
Fumigan adalah : Pestisida yang dalam suhu dan
tekanan tertentu berbentuk gas dan dalam konsentrasi serta suhu tertentu
dapat membunuh Organisme Penggangu Tumbuhan (Hama).
Fumigasi dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diekspor atau diimpor, maupun diatar-areakan.Media pembawa dalam hal ini Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dapat berupa tumbuhan (dalam keadaan dan bentuk apapun juga sejauh dapat membawa OPT), benda lain (termasuk alat angkut, peti kemas, tanah, kompos, dan sebagainya), serta sampah organik.
Untuk perlakuan fumigasi dengan menggunakan bahan fumigan dalam
bentuk gas cair seperti Methyl Bromide (Ch3br) atau dalam bentuk
padatan seperti Metal Phospide yang bisa bereaksi dengan uap air dan
akan menghasilkan gas aktif Phospine (Ph3).
Perlakuan fumigasi dengan contoh menggunakan Methyl Bromide dilakukan di dalam ruangan fumigasi(Chamber Fumigation),di dalam peti kemas (Container Fumigation), di bawah terpaulin (Sheet Fumigation), dan dalam ruangan lainnya sebagai perlakuan karantina tumbuhan.
Fumigasi juga dapat dilakukan untuk kapal laut, pesawat udara,silo,serta gudang arsip.
Jenis Perlakuan Fumigasi
A. Fumigasi.Full Container.
B. Fumigasi LCL.
C. Fumigasi Kapal laut & Pesawat Udara.
D. Fumigasi Palka.
E. Fumigasi Untuk perawatan kemasan kayu/Sertifikasi ISPM # 15.MB.
B. Fumigasi LCL.
C. Fumigasi Kapal laut & Pesawat Udara.
D. Fumigasi Palka.
E. Fumigasi Untuk perawatan kemasan kayu/Sertifikasi ISPM # 15.MB.